Pemilik Bank Wajib Jaminankan Harta Pribadi
Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan bagi pemilik baru yang akan mendirikan bank atau memiliki bank di Indonesia bisa memberikan jaminan berupa harta pribadi. Selain itu pemilik harus menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk bertanggung jawab.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah dalam diskusi bersama wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (14/1/2011).
"Memang untuk pertanggungjawaban owner bank harus memberikan jaminan berupa harta pribadi. Selain itu harus juga menandatangani surat pernyataan dan kesanggupan untuk menjadi penanggung jawab bank," ujar Difi.
Menurut Difi, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test lulus maka syarat berupa jaminan wajib diberikan. Hal ini sebagai bentuk jaminan terhadap tanggung jawab sebagai pemilik bank. "Ini dilakukan untuk menghindari adanya fraud (penipuan) seperti hal nya yang terdahulu terjadi," kata Difi.
Lebih lanjut Difi mengatakan, kecenderungan adanya fraud oleh pemilik biasanya dilakukan oleh bank-bank kecil. Apalagi ketika bank tersebut dimiliki oleh keluarga.
"Bank besar jarang sekali bermasalah karena pengawasannya sangat ketat. Bukan hanya BI saja namun ada internal auditor bahkan sampai kepada publik sendiri yang mengawasi. Namun biasanya bank-bank kecil apalagi yang dimiliki keluarga itu sangat rentan sekali terjadi fraud," paparnya.
Difi juga mengatakan untuk memperketat aturan fit and proper test Bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai revisi atas PBI No.5/25/PBI/2003 pada 10 November 2003.
Dalam aturan tersebut merubah predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi dua predikat yaitu lulus dan tidak lulus. Sementara itu, predikat lulus bersyarat dihilangkan oleh BI.
Namun, BI masih memberikan jangka waktu larangan terhadap pihak yang tidak lulus yakni selama 3 tahun, 5 tahun dan 20 tahun. Adapun yang membedakan masa hukuman dilihat dari tindakan kejahatan. Untuk masa hukuman 3 tahun, baik bagi pemegang saham dan pengurus, karena melakukan tindakan mempengaruhi atau menyuruh pengurus bank atau pegawai bank melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, memiliki kredit macet, tidak taat pada perintah BI dan lainnya.
Masa hukuman 5 tahun, baik bagi pemegang saham dan pengurus, lebih kurang sama dengan kriteria hukuman 3 tahun. Namun, tindakan tersebut dilakukan berulang, dilakukan secara kumulatif dan terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Adapun hukuman 20 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(dru/ang)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar