[Lzoonie] : Dewasa ini ditengah perkembagan ekonomi Indonesia yang terus menggeliat naik, demikian pula dengan perkembangan lembaga-lembaga usaha pembiayaan (consumer financing). Dalam kegiatan operasionalnya lembaga/perusahaan penyelengara pendanaan ada yang konvensional dan saat ini yang sedang gencar adalah lembaga/perusahaan pembiayaan berbasis SYARIAH. Kegiatan lembaga pembiayaan berbasis syariah ini begitu menarik dan menjanjikan baik bagi para investor yang lumayan banyak, terutama dari timur tengah dan pagi para pengusaha indonesia serta konsumen indonesia yang notabenne mayoritas beragama Islam. Saat di Indonesia yang jelas-jelas menerapkan bisnis pembiayaan syariah contohnya adalah : AMANAH FINANCE, dan AL IJARAH INDONESIA FINANCE.
Dalam penyelengaraan kegiatan pembiayaan berbasis syariah pemerintah indonesia lewat lembaga BAPEPAM-LK telah mengeluarkan peraturan-peraturan yakni :
- No. Per–03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
- No. Per–04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dan berikut ini adalah handbook penyelengaraan pembiayaan berbasis syariah yang dijalankan di Indonesia :
Adapun kegiatan lembaga keuangan yang pertama kali merapkan kegiatan bisnisnya dengan berbasis syariah adalah BANK, dan itu diterapkan di : PAKISTAN dan MALAYSIA pada tahun 1940an, kemudian diteruskan jejaknya oleh :
- MESIR pada tahun 1963 dengan berdirinya ISLAMIC RURAL BANK di desa IT GHAMR, kemudian bertumbuh sehingga pada tahun 1978 FAISAL ISLAMIC BANK, ISLAMIC INTERNATIONAL BANK for Investment and Development Bank.
- UNI EMIRATE ARAB baru menjalankan BANK SYARIAH pada tahun 1975 DUBAI ISLAMIC BANK
- KUWAIT pada tahun 1977, KUWAIT FINANCE HOUSE yang beroperasi tanpa bunga sama sekali.
- SIPRUS 1983 FAISAL ISLAMIC BANK Of KIBRIS.
- MALAYSIA 1983, ISLAM MALAYSIA BERHAD, 1999 BANK BUMI PUTERA MUAMALAH
- IRAN 1983
- TURKI 1984 DAAR AL-MAAL AL-ISLAMI, FAISAL FINANCE INSTITUTION
Tetapi negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah adalah negara PAKISTAN. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 ke dalam sistem perbankan sayriah, sebelumnya walaupun belum menerapkan sistem syariah secara utuh pada tahun 1979 Pakistan sudah sudah meniadakan sistem bunga pada pinjamannya khusus pada petani dan nelayan.
Sedangkan Indonesia baru pada awal tahun 1990an yang merupakan Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia mendirikan BANK MUAMALAT INDONESIA yang akte pendirian ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan ini atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebenarnya wacana diskusi untuk mendirikan Bank Syariah Indonesia sejak tahun 1980, dan baru menjadi satu kesepakatan bersama pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Penerapan bisnis BANK SYARIAH tidak berbeda jauh dengan yang dijalankan oleh lembaga keuangan nonperbankan atau lembaga pembiayaan.
Berikut ini adalah Peraturan peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Lembaga Pembiayaan : (Download From Ziddu.Com)
Click for download documents :

- No. Per–03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
- No. Per–04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81_PMK.03_2009
- SURAT EDARAN NOMOR_ SE - 129_PJ_2010
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57_PMK.03_2010
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30_PMK.010_2010
- PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Per-05-2011
- Press Release_Per-05-2011_ PERATURAN KETUA BAPEPAM
- Draft_PMK_-_Perusahaan_Pembiayaan
- PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL
- Fit Proper Direksi dan Komisaris Perusahaan Pembiayaan (Power Point Presentation)
- Contoh_CV_Fit n Proper Test multifinance
- Kegiatan_PP_Syariah_&_Akad1 (Power Point Presentation)
0 komentar:
Posting Komentar