- TIADA KEBAHAGIAN YANG PALING INDAH, SELAIN KEINDAHAN BERBAGI DAN BERMANFAAT BAGI SESAMA - THE MOST BEAUTIFUL THINGS OF HAPPINESS, EXCEPT BEAUTY OF SHARE AND USEFUL FOR OTHERS, WARM REGARDS : ELJUNI EDIN GIRSANG, FACEBOOK : http://www.facebook.com/eljuni.girsang, MYSPACE : http://www.myspace.com/eljuni.girsang, TWITTER : http://www.twitter.com/ELJUNI_EG, YOUTUBE CANAL : http://www.youtube.com/TheEljuni -

Jumat, 04 November 2011

Dengan Aturan Refinancing Yang Jelas Perolehan Multifinance Bisa Naik 40%

[Lzoonie] :Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan, jika bisnis refinancing (pembiayaan kembali) dari multifinance (perusahaan pembiayaan) diberi payung hukum bisa mendongkrak pertumbuhan pendapatan sekitar 40%.

Ketua APPI Wiwie Kurnia mengatakan, 

WIWIE KURNIA
margin dari bisnis refinancing sama besar dengan perusahaan melakukan pembiayaan lainnya. Potensi bisnis tersebut masih sangat besar karena konsumen perusahaan pembiayaan di daerah-daerah tertentu masih banyak yang belum memiliki akses perbankan untuk mendapatkan dana.

“Pertumbuhan perusahaan pembiayaan bisa mencapai 40% jika ini (bisnis refinancing) diatur,” ujarnya di Jakarta kemarin. Wiwie menjelaskan, berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 40% penduduk Indonesia sama sekali tidak memiliki akses pendanaan.

Multifinance kebanyakan hanya membiayai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kendaraan ataupun barang elektronik. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, ada dua hal yang membuat perbankan tidak keberatan jika multifinance merambah bisnis refinancing.

Pertama, karena banyak bank yang memiliki anak usaha yang bergerak di sektor multifinance. Dan kedua, banyak bank yang tidak dapat menjangkau langsung nasabah layaknya multifinance.

Sementara itu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan baru tentang usaha refinancing bagi industri multifinance. Menurut pejabat Bapepam-LK, peraturan ini ditargetkan akan terbit akhir tahun ini sehingga industri multifinance tahun depan dapat tumbuh pesat.
Refinancing merupakan pembiayaan tunai yang diberikan kepada konsumen multifinance dengan jaminan atau agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). M Ihsanudin, Kepala Biro Penjaminan dan Pembiayaan Bapepam-LK, mengatakan aturan refinancing ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. "Draf ini sudah diajukan kepada Biro Hukum Bapepam-LK dan sedang dalam tahap penyelesaian. Prosesnya sudah mencapai 90%," kata Ihsanudin.

Jika draf aturan ini selesai, Bapepam-LK akan mengajukan aturan tersebut kepada menteri keuangan untuk disahkan. Dalam draf tersebut, pembiayaan refinancing hanya dikhususkan untuk sektor konsumen. Draf tersebut menyatakan setiap perusahaan pembiayaan bisa melakukan kegiatan untuk barang berwujud seperti kendaraan bermotor dan barang tidak berwujud seperti kartu kredit. Namun, refinancing ini hanya dibolehkan untuk konsumen yang telah melakukan pembiayaan pada perusahaan multifinance yang sama.

Menurut Ihsanudin, dalam draf juga ditegaskan refinancing harus dilakukan oleh tiga pihak. "Kalau dilakukan hanya melalui dua pihak, itu sama saja seperti transaksi jual beli, bukan masuk ke ranah industri pembiayaan. Namun, kami masih melakukan pembahasan mengenai masalah ini dengan pelaku industri agar sesuai dengan keinginan bersama," tegasnya.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan saat ini pelaku usaha industri pembiayaan sedang menanti terbitnya peraturan baru ini. Peraturan baru ini diyakini dapat memperbesar pertumbuhan industri dan memberikan keuntungan yang lebih maksimal. Wiwie mengaku pelaku industri pembiayaan masih keberatan dengan kewajiban penyaluran refinancing oleh tiga pihak. Perusahaan pembiayaan tidak perlu menggunakan pihak ketiga karena akan meningkatkan biaya operasional.

"Kalau untuk pembiayaan mobil atau motor saja sudah memakai dealer sebagai pihak ketiga maka untuk refinancing ini seharusnya tidak perlu," kata Wiwie. Menurutnya, setiap konsumen bisa langsung mengajukan kepada perusahaan pembiayaan untuk bisa mendapatkan dana tunai. Jika masih melalui tiga pihak, penyaluran pembiayaan berupa uang tunai tersebut tidak ada bedanya dengan proses penyaluran pembiayaan mobil atau motor.

Wiwie juga menyarankan kepada regulator untuk memperbesar pasar refinancing tidak hanya kepada konsumen lama perusahaan pembiayaan tetapi juga pihak lain yang belum menjadi nasabah. Setiap konsumen memiliki hak untuk memilih perusahaan pembiayaan yang lebih nyaman atau yang menawarkan bunga lebih kompetitif.

Kurangi Risiko

Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance, perusahaan pembiayaan milik PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), mengatakan selama ini perusahaan sangat tertarik menjalankan bisnis refinancing. "Setelah kami tahu refinancing sudah ada dalam draf aturan Bapepam-LK, kami membuat konsep bisnis ini. Kami menunggu draf tersebut disahkan, setelah itu bisnis ini akan langsung berjalan,” kata Susatyo.

Menurut Susatyo, perusahaan hanya akan memberikan refinancing kepada orang yang telah menjadi nasabahnya saja. Hal ini untuk mengurangi risiko yang akan diterima perusahaan. Perusahaan akan lebih memahami profil risiko dan barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah penerima fasilitas refinancing.

Margin yang didapat perusahaan dalam menjalankan bisnis ini lebih tinggi 1,5% hingga 2,5% dibandingkan suku bunga pembiayaan mobil baru. Suku bunga saat ini memang sangat ditentukan oleh merek mobil. Semakin terkenal dan semakin cepat penjualannya maka suku bunga yang didapat perusahaan akan semakin kecil. Menurut Susatyo, perhitungan margin berdasarkan asumsi kendaraan yang dijadikan agunan pembiayaan kembali oleh nasabah ini merupakan kendaraan baru.

"Nasabah membeli mobil baru. Setelah lunas kreditnya lalu mobil tersebut digunakan untuk pembiayaan kembali. Bukannya dia beli mobil bekas lalu digunakan pembiayaan kembali. Jika dari mobil bekas, keuntungan tidak terlalu besar," kata Susatyo. Saat ini 70% pembiayaan Mandiri Finance untuk mobil baru.

Keuntungan lain yang didapat perusahaan pembiayaan dari bisnis refinancing adalah tidak perlu membayar intensifikasi kepada dealer. Biasanya multifinance membayar intensifikasi ke dealer sebesar 25%-35% dari nilai asuransi yang dibayarkan. Intensifikasi diberikan untuk membantu perusahaan pembiayaan menjaga risiko penyaluran pembiayaan dan memeriksa calon nasabah.

Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), mendukung perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan refinancing. Hal ini dapat membantu pihak perbankan yang tidak bisa menyalurkan kredit konsumen secara langsung.

"Pihak perbankan masih kalah bersaing dalam penetrasi penyaluran kredit konsumen. Selain itu, banyak bank yang memiliki anak usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehingga akan membesarkan industri perbankan," kata Sigit.




0 komentar:

Posting Komentar

Teamwork Quotes

SHARING DOCUMENT

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More