- TIADA KEBAHAGIAN YANG PALING INDAH, SELAIN KEINDAHAN BERBAGI DAN BERMANFAAT BAGI SESAMA - THE MOST BEAUTIFUL THINGS OF HAPPINESS, EXCEPT BEAUTY OF SHARE AND USEFUL FOR OTHERS, WARM REGARDS : ELJUNI EDIN GIRSANG, FACEBOOK : http://www.facebook.com/eljuni.girsang, MYSPACE : http://www.myspace.com/eljuni.girsang, TWITTER : http://www.twitter.com/ELJUNI_EG, YOUTUBE CANAL : http://www.youtube.com/TheEljuni -

Senin, 24 Januari 2011

Kementerian Keuangan pertegas fidusia

[Lzoonie] : Kementerian Keuangan akan mempertegas kembali pengertian fidusia bagi lembaga keuangan nonbank karena masih muncul perbedaan persepsi dari lembaga penegak hukum. Fidusia adalah pengalihan hak ke -pe milikan suatu benda atas dasar ke percayaan dengan ke tentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut te tap dalam penguasaan pemilik benda. 

Perbedaan persepsi itu muncul me nyusul digeledahnya kantor cabang PT Adira Dinamika Mul tifinance Tbk di Lampung oleh Ke jaksaan Negeri Bandar Lampung pada awal pekan ini karena dianggap tidak mendaftarkan jaminan fidusia nasabahnya.Kepala Biro Pembiayaan danPenjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin mengatakan pihaknya sudah men -diskusikan mengenai fidusia bagi multifinance bersama dengan tim penyusun UU No. 42/1999 tentang

Jaminan Fidusia.Hasilnya, jaminan fidusia baru muncul ketika perusahaan penerimanya mendaftarkan jaminan nasabahnya tersebut ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila me ka nisme tersebut tidak berlaku, transaksi tersebut bukan dianggap fi dusia. Selain itu, UU tersebut juga tidak mengakomodasi sanksi bagi perusahaan penerima jaminan yang tidak mendaftarkan fidusia.“Kami sayangkan peristiwa Adira Finance itu padahal di UU tak ada sanksi. Kami sudah lakukan diskusi, sudah undang tim pe nyusun UU Fidusia, bagaimana persoalannya, posisi perusahaan pembiayaan dan jelas bahwa multifinance tidak harus daf tarkan fidusia,” katanya. Dia mengatakan Bapepam-LK akan membahas mendalam fidusia bersama dengan pelaku usaha dan penegak hukum guna menyamakan perbedaan persepsi. “Jangan sampai ini mengganggu industri pembiayaan.”

Menurut dia, persoalan fidusia masuk dalam ranah hukum perdata sehingga multifinance tidak harus mendaftarkan fidusia. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembia yaan Indonesia Wiwie Kurnia

mengatakan pihaknya beberapa kali menggelar diskusi dengan Ke menterian Hukum dan HAM, ke po li sian, dan Bapepam-LK. Hasilnya, tutur dia, multifinance tidak harus mendaftar fidusia.

“Kami menyesalkan kejadian yang menimpa Adira Finance. Padahal multifinance tidak harus Mendaftarkan Jaminan fidusia, ada persepsi yang keliru. 
Peristiwa Adira itu mengubah pe -nger tian fidusia secara nasional yang sudah dibahas oleh multifinance dan pihak terkait,” tegasnya. Menurut Wiwie, sebagian multifinance mendaftar fidusia tetapi jika di anggap perlu dan dari sisi biaya memungkinkan.“Di UU mesti daftar itu kalau kami sudah memilih ikut fidusia, kalau kami tidak mau ikut tentunya tidak harus daftar dan itu penegasan dari Kementerian Hukum selama ini,” kata Wiwie.

Ihsanuddin menegaskan tidak ada kerugian negara ketika multifinance tidak mendaftarkan transaksinya mengingat jaminan fidusia muncul ketika didaftarkan. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa perusahaan dan tidak menemukan adanya kerugian negara.“Ada satu-dua perusahaan yang memungut fidusia, tapi di akhir kontrak itu dikembalikan,” katanya. Ketika dikonfirmasi , Sekretaris Perusahaan Adira Fi nance Yuki Hondojono mengatakan hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan perusahaan tetapi akibat belum samanya persepsi terhadap bisnis fidusia. Transaksi selama ini, katanya, bukan merupakan transaksi fidusia yang diwajibkan daftar kepada lembaga terkait tetapi transaksi pembiayaan konsumen.“Ada permintaan data dari Kejari. Ada pandangan yang berbeda tentang fidusia. Kasihan jika konsumen dibebankan lagi dengan daftar fidusia yang nilainya tidak kecil,” katanya.

Penjelasan mengenai fidusia :

  • Mekanisme fidusia mirip dengan gadai. Salah satu perbedaannya ialah jaminan fisik dan non-fisik yang diserahkan ketika terjadi pengalihan hak atas kepemilikan barang. 
  • Kalau fidusia, debitur (pengutang) tidak me -nyerahkan benda jaminan secara fisik (misalnya surat mobil) ke kreditur. Jaminan tersebut tetap berada di bawah kekuasaan debitur. Namun, debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain.
  • Sedangkan gadai diberikan hanya atas benda bergerak dan adanya penyerahan benda gadai secara fisik kepada kreditur.
  • Pemberi fidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. 
  • Sedangkan penerima fidusia adalah perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan mekanisme pembayar an dijamin dengan jaminan fidusia.



0 komentar:

Posting Komentar

Teamwork Quotes

SHARING DOCUMENT

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More