[Lzoonie] : Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mempertegas posisi multifinance terkait dengan penerapan fidusia.
Fidusia merupakan salah satu skema pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Ketua APPI Wiwie Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan forum pada siang ini bersama dengan Bapepam-LK dan praktisi hukum.
Hal itu guna menjelaskan kembali posisi multifinance atau perusahaan pembiayaan dalam transaksi fidusia multifinance.
"Siang ini kami akan adakan konferensi pers. Mengingat posisi multifinance kembali dipersoalkan oleh lembaga lain padahal kami sebetulnya tidak wajib daftar. Nanti ada pihak Bapepam-LK juga," katanya hari ini.
"Siang ini kami akan adakan konferensi pers. Mengingat posisi multifinance kembali dipersoalkan oleh lembaga lain padahal kami sebetulnya tidak wajib daftar. Nanti ada pihak Bapepam-LK juga," katanya hari ini.
Dia mengatakan dalam UU Fidusia memang pihak yang melakukan transaksi fidusia memiliki kewajiban melaporkan fidusia tersebut kepada lembaga negara.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kepentingan nasabah yang difidusiakan dan juga perusahaan yang melakukan transaksi tersebut.
Namun, kata Wiwie, selama ini multifinance memilih untuk tidak mendaftarkan karena perusahaan pembiayaan tidak menyebut transaksi itu sebagai transaksi fidusia.
"Tergantung multifinance-nya. Kalau dia melakukan fidusia ya mesti daftar, tapi kami kan tidak melakukan fidusia. Jadi, itu merupakan pilihan saja dari multifinance,"
Untuk Download CLICK LINK BELOW :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
0 komentar:
Posting Komentar