[Lzoonie] :Pada suatu kesempatan saya membaca sebuah artikel berita tentang PERLUNYA ETIKA DARI SDM PENAGIH (COLLECTOR) dari bisnis/usaha BANK penyedia jasa kartu kredit, berikut petikan beritanya dan saya tambahkan ulasannya, dan ulasan saya ini bukan hanya sekedar etika FIELD COLLECTOR dari kartu kredit saja tetapi secara menyeluruh dari bisnis jasa pelayanan customer financing juga.
Bahwa YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyetujui sikap BI yang 'menghalalkan' bank melakukan penagihan kredit melalui debt collector kepada nasabahnya."Memperbolehkan bank menggunakan pihak ketiga untuk menagih tidak berarti bank lepas tanggung jawab. Bank harus menjaga hubungan baik dengan nasabah," Namun YLKI mendesak
agar debt collector tersebut mempunyai aturan-
aturan yang jelas dan etika dalam menagih kredit kepada nasabah.
Demikian diungkapkan oleh Ketua YLKI, Husna Zahir.
[MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA, mengapa harus menggunakan pihak ketiga?
[MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA, mengapa harus menggunakan pihak ketiga?
penggunaan pihak ketiga bukan saja pada bagian COLLECTION/penagihan saja, tetapi juga pada bagian MARKETING dan SURVEYOR (keduanya termasuk didalam bagian pemasaran), Hal ini yang menyebabkan proses penyaringan/filterisasi awal pemberian kredit menjadi sangat beresiko. Memang MARKETING PIHAK KETIGA hanya mencari calon debitur dan SURVEYOR PIHAK KETIGA yang akan mengobservasi (bukan survey calon konsumen pada arti kata sesungguhnya), surveyor pihak ketiga hanyalah observer yang mengumpulkan data (atau malah membantu menyediakan data dokumen kredit, dimana keaslian dan keabsahan data tersebut "abu-abu") tentang calon debitur dan survey report tersebut yang akan diserahkan kepada PIHAK BANK penyedia jasa kartu kredit, dimana Credit Analyst yang melakukan verifikasi atas data "abu-abu" akan terkecoh oleh "lengkap"nya data dokumen kredit, dan biasanya Credit
Analyst juga akan melakukan verifikasi lewat telepon kepada calon debiturnya, dan hal ini pun banyak kejadiaanya dibantu oleh "pihak ketiga" tujuannya hanya satu agar permohonan kredit calon debiturnya disetujui oleh
pihak bank sebagai penyelenggara penyedia jasa kartu kredit.
Dan penagihan kredit yang dilakukan oleh pihak ketiga lebih pada unsur "HASIL AKHIR" (hasil akhir = pembayaran kredit)harus berhasil, karena collector atau debt collector akan mendapatkan upah kerja berdasarkan hasil akhir tersebut. Masih sering kita temui bahwa pihak ketiga dalam merekrut dan mengupah karyawannya hanya berdasakan "HASIL AKHIR" saja, tidak ada gaji pokok atau terlalu bermimpi jika mengharapkan tunjangan makan dan transport atau komponen-komponen upah yang seharusnya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.
Oleh sebab itu, BANK PENYEDIA JASA KARTU KREDIT yang berkerjasama dengan pihak ketiga penyedia jasa MARKETING dan COLLECTOR + DEBT COLLECTOR, yang tidak memberikan dasar-dasar faktor kehati-hatian dan resiko (Risk Management) dan kode etik dalam melayani nasabahnya dalam melakukan penagihan, ditambah lemahnya penghargaan atas pekerjaan terhadap SDMnya akan sulit mengharapkan apa yang disebutkan diatas "YLKI : Debt Collector Harus Punya Aturan dan Etika"]

edukasi. "Bank juga harus memasukkan nila-nilai bank kepada pihak ketiga tersebut karena pihak ketiga akan membawa image bank kepada nasabahnya. Serta dibekali semacam etika khusus,"[TRAINING/EDUKASI, pihak ketiga hanya memberikan "bagaimana cara agar tujuan mereka sampai pada hasil akhir" , training/edukasi pada arti sesungguhnya akan membutuhkan biaya ekstra yang tidak ingin dikeluarkan, kecuali jika PIHAK BANK yang berkeinginan untuk melakukan training/edukasi pada SDM pihak ketiga tersebut.]
Dari sisi nasabah, Husna menyampaikan masih ada pihak nasabah yang dirugikan dengan perlakuan debt collector. Dari laporan ke YLKI, masih ada konsumen yang diperlakukan buruk oleh debt collector, seperti diancam dengan telepon dan ada juga nasabah yang sudah membayar, tapi tidak masuk ketagihannya.
"Tidak selalu telat membayar adalah orang jahat. Ada faktor-faktor yang bisa menyebabkan nasabah bisa telat membayar," tegas Husna.
"Tidak selalu telat membayar adalah orang jahat. Ada faktor-faktor yang bisa menyebabkan nasabah bisa telat membayar," tegas Husna.
[DIPERLAKUKAN BURUK dan TIDAK MASUK TAGIHANNYA, diperlakukan buruk, adalah impact/dampak dari tujuan/hasil akhir, para petugas-petugas/karyawan lapangan COLLECTOR lebih mengutamakan HASIL, terserah caranya bagaimanapun akan ditempuh buat mereka tidak ada kode etik, tetapi hasil akhir debitur harus bayar, karena jika tidak ada hasil akhir mereka tidak akan mendapatkan upah kerja. TIDAK MASUK TAGIHANNYA, adalah dampak dari kebiasaan perusahaan pihka ketiga yang tidak memberikan upah yang semestinya sehingga hal seperti ini kerap terjadi.]
Lebih jauh, Husna menyarankan kepada para nasabah bank agar berani melaporkan apabila mendapatkan perlakukan yang tidak seharusnya dari pihak bank. "Konsumen bisa melaporkan, malah harus melaporkan ke pihak bank. Akan menarik juga kalau nasabah melapor ke BI, biar BI tahu siapa saja bank yang 'cuek' kepada nasabahnya," tambahnya.
Lebih jauh, Husna menyarankan kepada para nasabah bank agar berani melaporkan apabila mendapatkan perlakukan yang tidak seharusnya dari pihak bank. "Konsumen bisa melaporkan, malah harus melaporkan ke pihak bank. Akan menarik juga kalau nasabah melapor ke BI, biar BI tahu siapa saja bank yang 'cuek' kepada nasabahnya," tambahnya.
[Apakah BI akan menanggapinya ?, sedangkan BANK PENYELENGARANYA saja "cuek", kalau masalah berani, bukan satu atau dua nasabah saja yang melaporkan hal ini kepada pihak BANK atau ke BI atau malah ke media-media massa baik lewat media massa elektronik atau media massa cetak, tetap saja hal terjadi karena tidak ada keseriusan dalam menangani masalah kepuasan pelanggan yang sedang "susah" karena sedang tidak mampu, karena kepuasan pelanggan pada nasabah yang baik saja masih terabaikan, benar...tidak ? (kata AA Gym)]
Sebelumnya diberitakan bahwa BI memang membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya. Bahkan bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman'
Sebelumnya diberitakan bahwa BI memang membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya. Bahkan bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman'

sebagai debt collector untuk menagih kewajiban nasabah yang nakal.
[bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman',apa perlunya lagi mentraining atau mengedukasi kode etik kalo sudah menggunakan jasa preman ? hal ini memberikan citra BANK-BANK dan BANK SENTRAL tidak ubahnya jasa menyedia jasa "dana tunai" ala rentenir mafia di film-film mobster.]
4 komentar:
Bukannya emang negara kita negaranya para preman ?
mobster country ? awesome dude.....
Debt collector bila menagih nasabah kartu kredit pasti mengatas namakan bank, jadi bila debt collector berbuat tidak pantas, nasabah bisa menuntut bank tersebut. Seperti saya menuntut suatu bank swasta karena ulah debt collector nya, berita mengenai saya ada di internet : Nasabah Muji Harjo. Masukan dari saya, saya harap bermanfaat, terima kasih.
Dari Muji - Bandung
Twitter @MujiBandung
Terimakasih atas tanggapan Kang Muji atas artikel yang pernah saya muat " ULASAN BERITA (YLKI : DEBT COLLECTOR Harus Punya Aturan dan Etika ) ", sengaja tanggapan saya ini saya buat dalam artikel baru agar rekan-rekan lain baik nasabah maupun petugas lapangan bisa mensharenya. Membaca artikel Kang Muji di blog " http://www.mujibandung.blogspot.com/" terus terang sangat memprihatinkan, dimana seharusnya hal-hal tersebut (kekerasan dan prilaku premanisme) bisa dihindari. Menurut saya (berlaku juga untuk nasabah customer financing lainnya) adalah jika kita menemui suatu permasalahan dengan kondisi financial yang kurang mendukung untuk melanjutkan kewajiban secara normal (paling tidak sudah>1 bulan ketidakmampuan untuk melakukan kewajiban) adalah langsung mendatangi penyedia jasa customer financing tersebut, informasikan keadaan anda dengan sedetil-detilnya (biasanya akan dimintakan surat keterangan dari pejabat pemerintah setempat /RT atau RW tentang keadaan anda).
Jika anda nasabah kartu kredit atau customer financing (sepeda motor /mobil/elektronik) mintakan kebijakan angsuran/kewajiban tetap yang anda benar-benar mampu dengan masa cicilan yang sesuai dengan kesepakatan bersama (RESTRUKTUR KREDIT), jika hal ini ditolak oleh pihak penyedia jasa kartu kredit atau customer financing (sepeda motor /mobil/elektronik), MINTAKAN keterangan bahwa mereka menolak permintaan anda dan apa alasan penolakannya, jangan lupa mintakan tanda tangan oknum yang menolak tersebut (hal ini sudah salah satu itikad baik anda, tetapi ditolak), karena suatu saat mereka menuntut, anda bisa memberikan bukti tersebut (kasus yang anda alami adalah kasus perdata bukan pidana) kepada pihak ketiga yang menyambangi anda (debt Collector), dan bilang kepada kepada mereka bahwa anda akan datang kembali ke penyedia jasa kartu kredit atau customer financing (sepeda motor /mobil/elektronik) tersebut. Dalam keadaan apapun pihak ketiga/debt collector tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengintimidasi anda baik secara jasmani/phisik maupun rohani, dan sangat tidak dibenarkan pihak ketiga/debt collector mengambil barang apapun dari rumah anda sebelum ada keputusan hukum. Jika anda takut kepada pihak ketiga/debt collector tersebut hubungi segera aparat hukum (kepolisian), saya yakin mereka pasti mundur teratur atau malah lari, karena tindakan meraka jelas sangat menyalahi aturan.
Kang Muji dan rekan-rekan perlu ketahui, mengapa pihak ketiga/debt collector bertindak nekat ? sudah saya bahas di ULASAN BERITA (YLKI : DEBT COLLECTOR Harus Punya Aturan dan Etika ) karena mereka hanya akan mendapatkan upah dari pekerjaan mereka jika mereka mendapatkan hasil dari nasabah/konsumen yang menjadi target mereka. Jika Kang Muji ingin tahu berapa upah yang mereka dapat secara tetap perbulan, hanya diantara Rp. 550.000,- s/d dibawah 1 Juta, coba kita pikirkan, apakah itu cukup untuk menunjang hidup mereka ? maka tidak salah meraka menjadi nekat dan cenderung menjadi premanisme.
Disinilah yang perlu kita pahami, bahwa disamping kewajiban, kita sebagai nasabah juga punya hak, jika kita pahami hal-hal yang seperti Kang Muji alami mudah-mudahan bisa kita hindari.
Posting Komentar