- TIADA KEBAHAGIAN YANG PALING INDAH, SELAIN KEINDAHAN BERBAGI DAN BERMANFAAT BAGI SESAMA - THE MOST BEAUTIFUL THINGS OF HAPPINESS, EXCEPT BEAUTY OF SHARE AND USEFUL FOR OTHERS, WARM REGARDS : ELJUNI EDIN GIRSANG, FACEBOOK : http://www.facebook.com/eljuni.girsang, MYSPACE : http://www.myspace.com/eljuni.girsang, TWITTER : http://www.twitter.com/ELJUNI_EG, YOUTUBE CANAL : http://www.youtube.com/TheEljuni -

Sabtu, 15 Januari 2011

Motor Hasil Curian Dan Kredit Di Leasing Dijual ke Afrika Selatan


Jakarta - Aparat Kepolisian Tangerang Kota membongkar sebuah tempat pemaketan motor ke Afrika Selatan yang terletak di Jl KS Tubun No 160 Petamburan, Slipi, Jakarta Barat. Motor itu diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Tangerang.

"Modus pelaku dengan menerima motor hasil pencurian, lalu motor tersebut akan dikirim ke Afrika Selatan melalui jasa paket pengiriman barang," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Tavip Yulianto kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/1/2011).

Polisi menahan seorang WN Afsel bernama Mamadu (45) dan penadah bernama H Ismail serta 5 orang anak buah H Ismail yang bertugas menjemput motor hasil curian. Dari para tersangka, polisi menyita total 83 unit motor merek Yamaha yang sudah disimpan di gudang tersebut.

"Ada sekitar 56 motor curian yang sudah dipreteli dan dimasukan ke dalam box untuk segera dikirim ke Afsel dan yang masih utuh ada sekitar 27 unit," terangnya.

Tavip mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari tertangkapnya penadah H Ismail, warga Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Dalam sehari, Ismail bisa mendapatkan 4-5 unit motor hasil curian. Motor hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali ke penadah berkulit hitam, Mamadu.

"Dijualnya bervariasi, antara Rp 4-5 juta," katanya.

Berdasarkan pengakuan H Ismail itu, polisi kemudian menggerebek lokasi pergudangan. Di lokasi, polisi menemukan 56 motor yang sudah dikemas dan 27 lainnya masih utuh.

"Kita sedang mendalami apakah tersangka Mamadu memiliki dokumen yang sah untuk kegiatan ekspor ini," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sumanto mengatakan, motor yang hendak dijual ke Afsel itu beberapa di antaranya dalam kondisi baru. Untuk motor bekas, tersangka Mamadu mengecat ulang motor tersebut.

"Sehingga kondisinya seperti baru lagi," ujar Sumanto.

Di situ, pelaku kemudian mempreteli bagian-bagian motor. Dalam satu box, pelaku memasukkan dua unit motor yang sudah dipreteli. Polisi menduga, kegiatan tersangka sudah dilakukan sejak lama. "Tapi pengakuannya baru 4 bulan," katanya.

Sementara itu, Tavip menduga, modus pencurian pelaku adalah dengan mengkredit motor ke leasing. "Lalu dijual ke penadah," tutur Tavip.

Sedangkan untuk motor bekas, pelaku pencurian biasanya mencuri motor yang diparkir di halaman rumah warga. "Modus ini biasanya menggunakan kunci letter T," sebut Tavip.

"Kita masih mengejar pelaku pencuriannya," tambahnya.

Sementara itu, Umar, pemilik gudang mengakui jika Mamadu menyewa gudang untuk mengemas motor hasil curian. Namun, Umar meyakini jika motor yang dibeli Mamadu didapat dari agen resmi.

"Mamadu tidak ada kaitannya sama pencuri, dia beli dari agen resmi. Tapi kalau agennya yang berhubungan dengan pencuri, itu kita tidak tahu," kata Umar.

Umar mengatakan, jika dirinya mengetahui bahwa motor-motor tersebut hasil curian, ia tidak akan mengizinkan Mamadu untuk menyewa tempatnya. Menurutnya, motor-motor tersebut sudah dibeli oleh Mr TM yang merupakan WN Burkina-Faso dari Mamadu. "Saya mau jual motor ini di Afsel," kata Mr TM.

Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.



0 komentar:

Posting Komentar

Teamwork Quotes

SHARING DOCUMENT

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More