- TIADA KEBAHAGIAN YANG PALING INDAH, SELAIN KEINDAHAN BERBAGI DAN BERMANFAAT BAGI SESAMA - THE MOST BEAUTIFUL THINGS OF HAPPINESS, EXCEPT BEAUTY OF SHARE AND USEFUL FOR OTHERS, WARM REGARDS : ELJUNI EDIN GIRSANG, FACEBOOK : http://www.facebook.com/eljuni.girsang, MYSPACE : http://www.myspace.com/eljuni.girsang, TWITTER : http://www.twitter.com/ELJUNI_EG, YOUTUBE CANAL : http://www.youtube.com/TheEljuni -

Sabtu, 22 Januari 2011

Perusahaan Leasing Tidak Bisa Sita Kendaraan


Hari ini saya membaca sebuah artikel di http://www.antaranews.com/view/?i=1235070007&c=EKB&s= yang secara simpelnya saya simpulkan " apa iya ?" mengapa saya simpulkan demikian, karena selama saya bekerja di perusahaan pendanaan/lembaga keuangan non perbankan ada beberapa isi dari artikel tersebut yang menginformasikan kepada pembacanya tidak dengan "adil", berikut ini saya berikan kutipannya :

" Perusahaan Leasing tidak bisa serta merta menyita kendaraan dari orang yang tidak membayar cicilan dengan asalan telah terjadi kontrak karena dalam hukum Indonesia yang berhak menyita adalah pengadilan. Hal itu dikatakan, kata Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Drs Firman T Endipraja SH MHum pada Seminar Evaluasi 10 Tahun UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen di Aula Mapolres Cirebon. Ia menjelaskan, biasanya pihak Leasing selalu berlindung pada aturan kebebasan kontrak sesuai KUH Perdata tetapi harus diingat kebebasan kontrak itu dibatasi oleh tiga hal yaitu kebiasaan, ketertiban umum dan undang-undang.
Jadi perjanjian kontrak bisa batal demi hukum jika melanggar undang-undang seperti adanya hak menyita barang yang dikredit jika tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu, karena yang berhak menyita sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan," katanya dosen Pasca Sarjana Mangister Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Ia menduga hampir semua perjanjian Leasing dengan masyarakat yang mengkredit kendaraan menggunakan klausula baku atau perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, menurut Firman, pemerintah harus mau memfasilitasi pembentukan Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di tingkat propinsi dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten/kota. Kedua lembaga itu akan mengawasi setiap kalusula baku yang merugikan konsumen, sekaligus membantu konsumen yang akan melakukan upaya hukum. Lembaga itu merupakan amanat negara untuk melindungi masyarakat dan pengusaha," katanya. Ia mengungkapkan, sudah ada lima kasus pengaduan dari konsumen Leasing dan sebagian secara koperatif mengakui kesalahan selanjutnya mengembalikan barang yang disita kepada konsumen, dengan ketentuan konsumen tetap mencicil. Tetapi ada satu leasing A yang enggan memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan tidak mengakui adanya BPSK itu, padahal itu amanat undang-undang," katanya. "

" APA IYA "_nya saya adalah : karena yang berhak menyita sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan, pada umumnya penanganan masalah konsumen yang mengalami kesulitan melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran dilakukan dengan cara-cara yang persuasif dengan step-step, contohnya : 1. DeskColl Staff : yang memberitakan/menginformasikan mengenai kapan tepatnya jatuh tempo kewajiban pembayaran angsuran (biasanya dilakukan H - 7 Hari Kerja) 2. Collector Action -> Pick Up Service Officer H+3, H+30, H+90, H+180 : Selalu staff-staff lapangan collection mengarahkan pada proses pembayaran angsuran (BUKAN MENYITA KENDARAAN), karena dengan menyita kendaraan juga menyebabkan kerugian bagi perusahaan pendanaan. Adapun penyampaian untuk " SITA " adalah solusi terakhir bukan tindakan mutlak, dan pada akhirnya konsumen yang baik, yang sadar bahwa sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan kredit akhirnya menyerahkan objek kredit tersebut kepada perusahaan pendanaan tersebut, sekali lagi BUKAN MENYITA, berapa banyak yang harus dilayani oleh PENGADILAN untuk menangani banyaknya kasus-kasus kredit macet dengan skala kecil (secara nominal) ? perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen , jika dokumen perjanjian kontrak dianggap tidak sesuai dengan UU, mengapa lembaga tersebut bisa ada dan disyahkan keberadaan usahanya oleh pemerintah ? Ia mengungkapkan, sudah ada lima kasus pengaduan dari konsumen Leasing dan sebagian secara koperatif mengakui kesalahan selanjutnya mengembalikan barang yang disita kepada konsumen, dengan ketentuan konsumen tetap mencicil. APA IYA ? objek kredit sudah dikembalikan kepada perusahaan pendanaan tetapi masih rela membayar angsuran (aneh ?) terlalu mengada-ada.... Salam,,

Baca Detailnya di http://www.antaranews.com/view/?i=1235070007&c=EKB&s=



7 komentar:

Saya kredit motor di wom finace sidoarjo pembayaran lewat atm bca sampai lunas tp fersi wom finance msh kurang 1 angsuran berjalan sampai 1 tahun tidak ada pemberitahuan dan motor dijalan langsung disita

Salam hormat,,saya mau bertanya, apakah leasing termasuk ke dalam bi checking..trima ksih..

Saya gadai bpkb di kredit plus,telat 2 bln krn memang ada hal yg ga bida syaa tunda plus saya abis kecelakaan dan hrs kelaar uang pengobatan. Td dtng kerumah orang tua saya 4 orng,dan bilang mau ambil motor saya.

Ass.. pak saya mau tanya,saya intan tinggal di pekanbaru kota kerinci meminjamkan bpkb mobil nissan juke tahun 2012 plat bm 1209 CG.kepada abg saya untuk pinjam dana 100 juta ke leasing acc juanda kota medan selama 24 bulan dpt potongan satu bulan menjadi 23 bulan, dengan angsuran 5juta 920 ribu perbulan nya, maka abg saya menandatangani surat kontrak pinjaman bawah tangan,pada tanggal 11 maret 2015 proses pinjaman pd saat itu tidak ada kendala. Walaupun tidak meminta sesuatu apa pun dari saya sebagai pemilik bpkb,karena ada masalah tunggakan mobil saya di rampas kolektor acc di bantu aparat kepolisian dari brimob di pekanbaru.setelah diambil paksa dari saya tampa menandatangani surat penarikan saya dan seorang polisi ya membantu kolektor acc membawa mobil saya ke kantor acc pekanbaru dengan janji palsu bahwa mobil saya akan di lepaskan setelah menjumpai salah seorang management acc dikantornya, saya di bohongi oleh mereka karena setelah disana mobil saya di sandra mereka tidak boleh dibawa, dengan berat hati saya pulang tampa menyerahkan kunci mobil dan tidak menandatangi surat penarikan, dan saya menjumpai abg saya ke kota medan utk mendatangi kantor acc, acc menolak pembayaran jika hanya melunasi tunggakan, mereka memaksa harus melunasi semua pinjaman yang harusnya selesai kontrak di bulan maret 2017. Apakah ada peraturan seperti itu di uud negara kita, maka setelah itu saya berangkat dari medan ke pekanbaru,saya datang ke kantor acc utk melihat mobil saya bersama abg saya si peminjam, terkejut karena mobil saya sudah tidak berada di kantor acc lg. Saya bertanya kepada seorang management acc mereka merahasiakannya tidak mau memberitahu,saya dan abg saya berusaha sekuat tenaga mencari tau dimana mobil saya di sembunyikan mereka, dengan informasi yg di berikan seorang teman saya bisa menemukan mobil saya yg di sembunyikan di jalan arengka 2 pekanbaru yg di jaga security,sedih sekali saya melihat keadaan mobil saya yg dgn kondisi tdk seperti semUla. Ada banyak bagian penyok di body samping kanan dan kiri mobil saya, kunci kontak moBil saya (remote) saya sudah ngak berfungsi lG, dll. Mereka tidak mengizinkan moBil di bawa keluar, dan acc membawa beberapa dari kepolisian utk mengusir saya, acc mengancam saya akan di jadikan tersangka kalau saya tidak mau pergi dari mobil saya dan mengancam akan menambahkan pasal2 utk memberatkan saya di pengadilan, maka lagi2 saya pergi dengan menangis,saya minta keadilan dari tuhan dan negara, saya mau tanya apakah cara seperti ini di sah kan oleh undang2, apakah ini tidak melanggar hukum negara indonesia, sekalipun saya tidak mengerti hukum jangan perlakukan saya spt ini. Saya merasa sudah tidak mendapatkan keadilan. Hak saya sudah di rampas, mereka sudah mengintimidasi saya, dan menipu saya, dan menerima uang dari saya, Tolong saya menghadapi masalah ini karena saya ingin mengajukan ke pengadilan. Tolong bantu saya hak saya sudah dirampas,

Asalamualaikum.....saya gadaikan bpkb motr saya di kridit plus..saya blum bayar cicilan selama 2bulan di krnakan ibu saya meningal dunia .Dan skarang Saya brada di luar kota di solo ...lha tadi sekitar jm 10malm istri saya nelpon Katanya motornya di ambil sama laesing..Apakh benar peraturanya kridit plus klo 2bulan blom bayar cicilanya... motornya di sita...tolong di jawab saya pngen tau apakh benar seprti itu Kredit plus melayani konsumenya.

Asalamualaikum.....saya gadaikan bpkb motr saya di kridit plus..saya blum bayar cicilan selama 2bulan di krnakan ibu saya meningal dunia .Dan skarang Saya brada di luar kota di solo ...lha tadi sekitar jm 10malm istri saya nelpon Katanya motornya di ambil sama laesing..Apakh benar peraturanya kridit plus klo 2bulan blom bayar cicilanya... motornya di sita...tolong di jawab saya pngen tau apakh benar seprti itu Kredit plus melayani konsumenya.

MENDAPATKAN INTO KONTRAK DENGAN KAMI SEKARANG DAN DAPATKAN PINJAMAN YANG BUKA PERUSAHAAN ANDA
SECARA GLOBAL

Pada sterling keuangan company,cepat,mudah aplikasi pinjaman online berarti satu hal: kesemptan untuk membantu lebih banyak keluarga,senior,sakit,atau terluka. Kesulitan keuangan adalah mudah salah satu tantangan terbesar dari waktu kita dan kami dalam bisnis menemukan solusi.Itulah tujuan sterling keuangan company: untuk membangun sebuah komunitas di mana orang-orang seperti Anda dapat menemukan bantuan keuangan pada saat mereka kontak dibutuhkan.

Mendapatkan Disetujui adalah Mudah!
Persetujuan mungkin bahkan untuk orang-orang dengan kebangkrutan,penyitaan,perceraian,kepemilikan,hak gadai,dll.satu-satunya persyaratan adalah bahwa Anda harus minimal 18 tahun,saat ini bekerja.

Catatan: kami menewarkan pinjaman pada tingkat 2% dan kami memberikan minimum dan maksimum pinjaman sebesar $5,000 USD ke $2,000,000 USD. Tertarik pelamar harus mengisi formulir aplikasi dan kembali untuk prosedur lebih lanjut dan untuk informasi lebih lanjut. Begitu pemohon memenuhi persyaratan, pinjaman dan rencana pembayaran akan dikirimkan kepada Anda dan semua informasi lainnya. Kontak kami E-mail: sterlingfinanceloancompany@gmail.com

LAYANAN KAMI TERMASUK
1.Investor pinjaman 2.angsuran pinjaman 3.Layanan Retailsales 4.konsolidasi hutang
5.Hipotek kedua 6.kredit usaha 7.pinjaman pribadi 8.pinjaman internasional

Posting Komentar

Teamwork Quotes

SHARING DOCUMENT

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More