[Lzoonie] : Tidak ada salahnya ingin tahu, selama ini mungkin hanya samar-samar " Apa sih PASAR MODAL ? "..
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut PASAR. Namun arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada 2 buah bursa efek, yakni BURSA EFEK JAKARTA dan BURSA EFEK SURABAYA.
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila di ukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang dibanding yang bersifat hutang. Modal yang bersifaft kepemilikan jangka waktunya sampai dengan perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualnya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jka memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
Dalam melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjual-belikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjual-belikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal.
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjual-belikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat hutang.
Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentu SAHAM/STOCKS, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk OBLIGASI/BONDS.
Check out this SlideShare Presentation:
0 komentar:
Posting Komentar