[Lzoonie] : Saat ini, bank tidak bisa lepas tangan dengan memberikan kuasa sepenuhnya kepada debt collector dalam penagihan kartu kredit ke nasabahnya.
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) melarang praktek tersebut yang tertuang Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),
"Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang
Lebih jauh Ronald mengatakan, kasus meninggalnya nasabah Citibank oleh tenaga alih daya menjadi salah satu pertimbangan aturan tersebut. "Boleh pakai jasa penagih tapi tanggung jawab tetap di bank. Tugasnya hanya nagih saja. Tapi, kita ngga ngatur kapan penagih berkunjung nagih ke nasabah," tegasnya.
Dalam PBI tersebut, BI menjamin penggunaan tenaga alih daya di bank akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Khusus penagihan utang kartu kredit didorong dengan pola perjanjian pengerahan tenaga kerja, tidak ditempuh dengan pola perjanjian pemborongan kerja," tegasnya.
melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi APMK berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring". Pada prinsipnya, penerbit kartu kredit ngga boleh menyerahkan seluruhnya penagihan ke pihak luar," tukasnya.
Lebih jauh Ronald mengatakan, kasus meninggalnya nasabah Citibank oleh tenaga alih daya menjadi salah satu pertimbangan aturan tersebut. "Boleh pakai jasa penagih tapi tanggung jawab tetap di bank. Tugasnya hanya nagih saja. Tapi, kita ngga ngatur kapan penagih berkunjung nagih ke nasabah," tegasnya.
Dalam PBI tersebut, BI menjamin penggunaan tenaga alih daya di bank akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Khusus penagihan utang kartu kredit didorong dengan pola perjanjian pengerahan tenaga kerja, tidak ditempuh dengan pola perjanjian pemborongan kerja," tegasnya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
0 komentar:
Posting Komentar