- TIADA KEBAHAGIAN YANG PALING INDAH, SELAIN KEINDAHAN BERBAGI DAN BERMANFAAT BAGI SESAMA - THE MOST BEAUTIFUL THINGS OF HAPPINESS, EXCEPT BEAUTY OF SHARE AND USEFUL FOR OTHERS, WARM REGARDS : ELJUNI EDIN GIRSANG, FACEBOOK : http://www.facebook.com/eljuni.girsang, MYSPACE : http://www.myspace.com/eljuni.girsang, TWITTER : http://www.twitter.com/ELJUNI_EG, YOUTUBE CANAL : http://www.youtube.com/TheEljuni -

Rabu, 09 November 2011

Dalam Penanganan Penagihan Kartu Kredit, BANK DILARANG Menggunakan Jasa DEBT COLLECTOR !!!

[Lzoonie] : Saat ini, bank tidak bisa lepas tangan dengan memberikan kuasa sepenuhnya kepada debt collector dalam penagihan kartu kredit ke nasabahnya.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) melarang praktek tersebut yang tertuang Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), 
"Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah  Bank atau Lembaga Selain Bank yang 
melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer  dalam rangka transaksi APMK berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring". Pada prinsipnya, penerbit kartu kredit ngga boleh menyerahkan seluruhnya penagihan ke pihak luar," tukasnya.

Lebih jauh Ronald mengatakan, kasus meninggalnya nasabah Citibank oleh tenaga alih daya menjadi salah satu pertimbangan aturan tersebut. "Boleh pakai jasa penagih tapi tanggung jawab tetap di bank. Tugasnya hanya nagih saja. Tapi, kita ngga ngatur kapan penagih berkunjung nagih ke nasabah," tegasnya.

Dalam PBI tersebut, BI menjamin penggunaan tenaga alih daya di bank akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Khusus penagihan utang kartu kredit didorong dengan pola perjanjian pengerahan tenaga kerja, tidak ditempuh dengan pola perjanjian pemborongan kerja," tegasnya.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)



0 komentar:

Posting Komentar

Teamwork Quotes

SHARING DOCUMENT

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More